Tekan Angka Stunting, Pemdes Seneban Gelar Rembuk Stunting untuk Amankan Usulan Prioritas APBDes 2027

 SENEBAN, SEBERUANG – Guna memastikan integrasi pelaksanaan intervensi penurunan angka stunting secara konvergen, Pemerintah Desa Seneban menggelar agenda strategis Rembuk Stunting Tingkat Desa Tahun 2026. Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Serba Guna Desa Seneban pada Selasa, 14 Juli 2026.

Rembuk stunting ini dihadiri oleh Camat Seberuang Fransiskus, S.Sos., Ahli Gizi Puskesmas Seberuang Ibu Siti Romlah, Livia G dari Puskesmas, Kepala Desa Seneban Yohanes Meigelheis, S.IP, Ketua BPD Seneban Mikael Nasution selaku pimpinan musyawarah, bidan desa, perangkat desa, kepala dusun, ketua adat, kader posyandu, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Kader Pembangunan Manusia (KPM), Pendamping Desa (PD) Dominikus, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Stepanus Budiharjo.

Dalam arahannya, Camat Seberuang Fransiskus, S.Sos. mengingatkan kembali mandat nasional mengenai percepatan penurunan stunting.

"Sesuai instruksi Presiden dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2021, penanganan stunting harus dilakukan melalui semangat gotong royong lintas sektor. Mengapa saya selalu hadir langsung di desa-desa? Karena saya memegang amanah sebagai Ketua Tim Penanganan Stunting tingkat kecamatan. Rembuk stunting hari ini adalah syarat mutlak dalam penganggaran APBDes tahun 2027," jelas Camat Fransiskus.

Beliau juga sangat mengharapkan peran aktif dari TPK, kader, dan ibu hamil untuk mendeteksi tingkat kerawanan stunting sejak dini di lapangan.

"Melalui rembuk ini, kita harus melihat sejauh mana progres penanganan yang sudah berjalan di tahun ini, mengidentifikasi apa saja hambatan dan penyebabnya, lalu mendiskusikan bersama solusi konkrit pencegahannya untuk disepakati ke dalam RKPDes," tambahnya.

Ahli Gizi Puskesmas Seberuang, Ibu Siti Romlah, memberikan pemahaman mendalam terkait penanganan stunting yang bersifat akumulatif atau bertahap dari tahun ke tahun.

"Stunting tidak terjadi secara instan, melainkan bertahap. Penanganan terbaik harus ditekan sejak dini dari kelompok remaja putri serta calon pengantin (catin). Kami sangat menyarankan agar bayi di bawah usia 2 tahun wajib diberikan ASI Eksklusif dan menghindari susu formula jika tidak darurat. Intervensi di bawah usia 2 tahun (baduta) masih sangat efektif dilakukan, tetapi jika anak sudah memasuki usia 2 hingga 5 tahun, potensinya akan sangat sulit dicegah," papar Siti Romlah.

Dalam sesi diskusi, perwakilan kader desa memaparkan data riil di lapangan, di mana terdapat 43 sasaran yang dipantau, dengan catatan ada 1 anak yang mendekati usia 5 tahun mengalami tinggi badan yang tidak sesuai standar. Namun, pihak orang tua masih enggan menerima kondisi tersebut sehingga anak yang bersangkutan menjadi jarang dibawa ke kegiatan posyandu.

Selain itu, kader mengeluhkan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari posyandu yang sempat terhenti akibat ketiadaan anggaran operasional. Merespons hal tersebut, pihak gizi Puskesmas menyarankan agar desa mulai mengoptimalkan pemanfaatan PMT berbasis pangan lokal. Sementara terkait teknis pengelolaan dana anggaran stunting yang telah disediakan oleh desa, ketua kader diminta segera berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Pemdes Seneban.

Melalui berita acara yang ditandatangani bersama, rembuk stunting Desa Seneban berhasil menyepakati 12 poin usulan prioritas untuk tahun anggaran 2027, antara lain:

  1. Peningkatan PMT (buah-buahan, daging, susu) bagi balita, ibu hamil (bumil), serta anak PAUD.

  2. Pengadaan susu khusus bagi ibu hamil berisiko.

  3. Penyediaan makanan tambahan untuk anak Bawah Garis Merah (BGM).

  4. Pelatihan kader dalam pengelolaan masakan PMT lokal.

  5. Penyuluhan intensif bagi orang tua anak baduta dan bumil berisiko.

  6. Peningkatan penyuluhan/posyandu bagi Remaja Putri (Rematri).

  7. Sinkronisasi hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) dari Puskesmas sebelum penyusunan RKPDes.

  8. Pengadaan alat penunjang kesehatan posyandu (Stik HB, gula darah, kolesterol, asam urat, alat timbang balita/dewasa/bumil, alat ukur tinggi badan, dan lingkar kepala).

  9. Alokasi tambahan biaya operasional untuk kader TPK-PPS.

  10. Rehabilitasi fisik gedung Postu dan Posyandu.