Bati, 17 Juni 2025 – Pemerintah Desa Bati, Kecamatan Seberuang, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat desa. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di Aula Desa Bati.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bati bersama perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, para legal desa, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda yang ikut berpartisipasi dalam menyimak jalannya sosialisasi.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum, penyelesaian persoalan hukum secara mediasi, serta memperkenalkan fungsi dan manfaat keberadaan Posbakum di tingkat desa. Program ini juga mendorong warga untuk memahami bahwa persoalan hukum bisa diselesaikan secara damai, cepat, dan tanpa biaya besar, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan informasi langsung mengenai prosedur layanan Posbakum, peran para legal, serta mekanisme pendampingan hukum di tingkat desa. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa program ini disambut baik oleh masyarakat.
Kegiatan ini didokumentasikan dan hasilnya dikirim ke Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Barat sebagai bukti pelaksanaan kegiatan. Dokumentasi tersebut juga menjadi salah satu syarat dalam proses verifikasi penerbitan sertifikat resmi dari program Posbakum.
Melalui kegiatan ini, Desa Bati berharap kehadiran Posbakum dapat terus memberikan manfaat nyata, memperluas akses keadilan, dan menciptakan kesadaran hukum yang merata di seluruh lapisan masyarakat desa.
0 Comments